SEKILAS INFO
: - Minggu, 24-11-2024
  • 1 tahun yang lalu / BREAKING NEWS!!!SMANDU BERDUKA!!!! BERPULANG KE RAHMATULLAH, ERI PUTRA, S.Pd, GURU SMA NEGERI 2 SUNGAI PENUH, 23 OKTOBER 2023-23.30 WIB SEMOGA DITEMPATKAN DISISI ORANG – ORANG BERIMAN, DAN KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KEKUATAN
  • 2 tahun yang lalu / EVOLUSI — EFEKTIF – VARIATIF – OPTISMIS – LOYAL – UNGGUL – SOLIDER – IMAN & TAQWA —
  • 3 tahun yang lalu / SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SMAN 2 SUNGAI PENUH. SMAN 2 SUNGAI PENUH – KAMPUS BIRU EVOLUSI.
Bagikan Tulisan ini

Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional. Upaya peningkatan kualitas penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri telah dilakukan sejak tahun 1976, yaitu ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Selanjutnya sistem seleksi SKALU dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada tahun 2008 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pada tahun 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2020 terdapat 3 (tiga) jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.
Upaya peningkatan kualitas proses seleksi tersebut berdasarkan semangat untuk mendapatkan in take calon mahasiswa mengacu kepada kemampuan potensi calon mahasiswa melalui proses seleksi yang proporsional dan berkeadilan. Model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri dikembangkan sesuai perkembangan teknologi informasi, teknologi cyber, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat terhadap output pendidikan tinggi yang kompeten. Selain itu masyarakat membutuhkan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.
Merespon kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa: a). tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi, b). tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, c). pentingnya lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara Nasional, maka diperlukan Lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. Pembentukan lembaga tersebut perlu dirancang secara seksama yang meliputi analisis situasi secara global maupun nasional, penyusunan road map lembaga sesuai fungsinya dan perundangan yang berlaku, identifikasi sumberdaya yang diperlukan, penyusunan instrumen tes yang handal dan siap pakai, hingga kelembagaan yang tepat, kredibel, proporsional, efisien dan efektif. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut LTMPT).
LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan.
Dengan demikian, keberadaan LTMPT diharapkan bisa yang benar-benar mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih.
LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Landasan hukum LTMPT, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50).

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi yang salah satunya melalui jalur SNMPTN, maka SMA Negeri 2 Sungai Penuh melaksanakan Pemeringkatan dan sosialisasi pelaksanaan SNMPTN 2021. dilaksanakannya Pemeringkatan, dikarenakan tidak semua siswa bisa mengikuti SNMPTN, dimana SMA Negeri 2 Sungai Penuh mendapatkan Kuota sebesar 40%.

Daftar Kontak SNMPTN

LTMPT ———> KLIK DISINI

PANDUAN —–> KLIK DISINI

Kuota SNMPTN Per Sekolah


Bagikan Tulisan ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Pengumuman Terbaru

HASIL PPDB PROVINSI JAMBI SMA NEGERI 2 SUNGAI PENUH TAHUN 2024

PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 SUNGAI PENUH TAHUN AJARAN 2023/2024

PENGUMUMAN PPDB SMA NEGERI 2 SUNGAI PENUH T.P 2023/2024

Karya Tulis Siswa

HASIL PPDB PROVINSI JAMBILIHAT PENGUMUMAN